Uji Kompetensi Mediator Konsiliator (Certified Mediator Conciliator) Batch 9
Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisi (LSP JIMLY)
dan
Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK)
menyelenggarakan:
Uji Kompetensi Mediator Konsiliator
Batch 9
Sertifikasi Nasional
Certified Mediator Conciliator (C.M.C)
Dalam pasal 1 angka 10 Undang – Undang
Nomor 30 Tahun 1999, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para
pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
konsiliasi atau penilaian para ahli.
Sama halnya dengan Mediasi, Konsiliasi juga
termasuk penyelesaian sengkata atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati
para pihak
untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh Konsiliator.
Peran Konsiliator tidak hanya sebagai
fasilitator, seperti Mediator, namun juga bertugas menyampaikan pendapat
tentang duduk persoalan, memberikan saran – saran yang meliputi keuntungan dan
kerugian dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak – pihak
bersengketa untuk menyelesaikan sengketa. (Endrik Safudin, Alternatif
Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018, hal.
60)
Tidak cukup dengan kalimat yang penting
“NETRAL” tetapi perlu juga skill untuk dapat menjadi Mediator dan Konsiliator
yang handal.
Maka dari itu, Lembaga Sertifikasi
Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) yang telah
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan Uji
Kompetensi Certified Mediator Conciliator (C.M.C).
Sebagai informasi, Lembaga Sertifikasi
Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) adalah LSP P3 dengan
SKKK, Kementerian Ketenagakerjaan RI Berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan,
Pelatihan dan Produktivitas dengan Nomor : KEP.2 / 77 / LP / 00.00 / II / 2020.
Segera daftarkan diri anda dan ikuti
kelas Uji Kompetensi Mediator Konsiliator.
Investasi Uji Kompetensi Mediator Konsiliator: (pembayaran paling
lambat H-7)
Rp. 3.000.000,00 *Include biaya sertifikasi dan Uji Kompetensi BNSP*
Persyaratan :
1. Ijazah minimal S - 1 ( Strata 1 ).
2. Sertifikat pelatihan dan sertifikasi Mediator.
Fasilitas :
1. E - Materi (soft
copy).
2. Sertifikat BNSP (jika
lulus uji kompetensi).
3. Kartu Tanda Anggota Mediator Konsiliator.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Mediator
Konsiliator
:
Refreshment
(Zoom Meeting)
Sabtu, 17 September 2022
Ujian
Sertifikasi Mediator (Zoom Meeting)
Minggu, 18 September 2022
Persyaratan Yang Wajib Dibawa :
1.
Fotocopy ijazah S - 1 ( Strata 1 ).
2.
Fotocopy sertifikat pelatihan dan sertifikasi
Mediator.
3.
Fotocopy KTP.
4.
Pas foto background merah 3 x 4 ( 3
lembar ).
Informasi
lebih lanjut :