Uji Kompetensi Mediator Konsiliator (Certified Mediator Conciliator) Batch 9


Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisi (LSP JIMLY)

dan

Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK)

menyelenggarakan:

Uji Kompetensi Mediator Konsiliator

Batch 9

Sertifikasi Nasional

Certified Mediator Conciliator (C.M.C)

Dalam pasal 1 angka 10 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian para ahli.

Sama halnya dengan Mediasi, Konsiliasi juga termasuk penyelesaian sengkata atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh Konsiliator.

Peran Konsiliator tidak hanya sebagai fasilitator, seperti Mediator, namun juga bertugas menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran – saran yang meliputi keuntungan dan kerugian dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak – pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa. (Endrik Safudin, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018, hal. 60)­­­­­

Tidak cukup dengan kalimat yang penting “NETRAL” tetapi perlu juga skill untuk dapat menjadi Mediator dan Konsiliator yang handal.

Maka dari itu, Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan Uji Kompetensi Certified Mediator Conciliator (C.M.C).

Sebagai informasi, Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) adalah LSP P3 dengan SKKK, Kementerian Ketenagakerjaan RI Berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas dengan Nomor : KEP.2 / 77 / LP / 00.00 / II / 2020.

Segera daftarkan diri anda dan ikuti kelas Uji Kompetensi Mediator Konsiliator.

 

Investasi Uji Kompetensi Mediator Konsiliator: (pembayaran paling lambat H-7)

Rp. 3.000.000,00 *Include biaya sertifikasi dan Uji Kompetensi BNSP*

 

Persyaratan :

1.   Ijazah minimal S - 1 ( Strata 1 ).

2.   Sertifikat pelatihan dan sertifikasi Mediator.

Fasilitas :

1.   E - Materi (soft copy).

2.   Sertifikat BNSP (jika lulus uji kompetensi).

3.   Kartu Tanda Anggota Mediator Konsiliator.


Pelaksanaan Uji Kompetensi Mediator Konsiliator :

Refreshment (Zoom Meeting)

Sabtu,             17 September 2022

Ujian Sertifikasi Mediator (Zoom Meeting)

Minggu,          18 September 2022


Persyaratan Yang Wajib Dibawa :

1.   Fotocopy ijazah S - 1 ( Strata 1 ).

2.   Fotocopy sertifikat pelatihan dan sertifikasi Mediator.

3.   Fotocopy KTP.

4.   Pas foto background merah 3 x 4 ( 3 lembar ).

 

 

Informasi lebih lanjut :

https://wa.me/6282139840319 (Nurul)
Tanggal Kegiatan 17 Sep 2022 - 18 Sep 2022